Tampilkan postingan dengan label cara cepat hamil lagi setelah melahirkan bayi meninggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cara cepat hamil lagi setelah melahirkan bayi meninggal. Tampilkan semua postingan

27 Juli 2022

Kabar Baik! Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara

Kabar Baik! Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara

Kabar Baik! Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara

Haii berjumpa lagi di situs Klinik Mama , kali ini penulis akan memberikan penjelasan tentang "Kabar Baik! Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara" secara tuntas, ayo simak selengkapnya ...

Jakarta -

Kabar baik untuk getah perca Bunda, nih. Bagi yang tak mampu, biaya kelahiran akan ditanggung pemerintah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan tersebut diterbitkan dalam bagan peningkatan jalan masuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi etika fakir miskin dan orang tidak mampu beserta tidak memiliki agunan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022, Bunda.

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan jalan masuk pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan arti dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," begini kurang kutipan isi ajaran Presiden.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), getah perca gubernur, getah perca bupati/wali kota, beserta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden melepaskan sejumlah ajaran khusus kepada jajarannya. Menko PMK diinstruksikan untuk melancarkan koordinasi, sinkronisasi, dan penanggulangan aktualisasi Inpres beserta melaporkan aktualisasi Inpres kepada Presiden ala berkala saban tiga bulan atau kadang-kadang apabila diperlukan, Bunda.

Menkes diminta untuk susun dan tetapkan pedoman teknis Jampersal

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diinstruksikan untuk:

  1. Mengalokasikan anggaran dalam bagan aktualisasi Program Jampersal;
  2. Menyusun dan memasang pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
  3. Melakukan pendataan dan memasang sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
  4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan agenda Jampersal;
  5. Memberikan persetujuan atas produk verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melancarkan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan penilaian aktualisasi Program Jampersal;
  7. Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan anggota Program Jampersal yang memenuhi etika fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
  8. Melakukan interkoneksi komposisi informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan komposisi informasi BPJS Kesehatan; dan
  9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Sementara, Mendagri diinstruksikan untuk hal atau urusan yang terkait NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal, Bunda.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga daftar rumah sakit yang fasilitasi persalinan dengan metode Eracs yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Cara Cepat Hamil

Begitulah pembahasan "Kabar Baik! Biaya Persalinan Ibu Hamil Tak Mampu Kini Ditanggung Negara" terima kasih atas kunjungannya

postingan ini dikelompokkan ke dalam kategori , cara cepat hamil lagi setelah melahirkan bayi meninggal,

postingan ini bersumber dari https://www.haibunda.com/kehamilan/20220719112539-49-279324/kabar-baik-biaya-persalinan-ibu-hamil-tak-mampu-kini-ditanggung-negara